Privacy
Bagaimana Sentra Assist menangani data klinis.
Efektif 1 Juni 2026. Placeholder notice menunggu review hukum final; versi mengikat selalu berada di URL di atas.
Apa yang kami kumpulkan
Sentra Assist memproses data klinis yang sudah berada di dalam ePuskesmas tempat dokter bekerja. Data yang kami proses terbatas pada apa yang dibutuhkan untuk assistensi di titik kerja: anamnesa, tanda vital, alergi, discharge summary, hasil lab yang dipublikasikan oleh sistem, dan konteks workflow seperti flag triage atau status kunjungan. Kami tidak menambahkan pengumpulan data baru di luar apa yang sudah ada dalam sistem asal.
Apa yang TIDAK kami kumpulkan
Kami tidak menarik data subjek tanpa adanya active clinical session. Kami tidak membuat profil komposit tunggal dari seorang individu. Kami tidak menjual, melisensikan, atau mengalihkan data pasien untuk tujuan pemodelan pihak ketiga — kami menyediakan layanan yang mengembalikan hasil turunan, bukan record subjek mentahnya.
Consent & otoritas klinisi
Assistensi hanya terjadi pada saat dokter yang merawat sedang membuka sistem dan secara aktif menggunakan sesi. Sentra Assist tidak pernah beroperasi di luar sesi tersebut. Tenaga medis adalah otoritas tertinggi atas pasien mereka — Sentra Assist tidak meng-override input manual, tidak menggantikannya dengan saran otomatis, dan tidak pernah membuat keputusan klinis atas nama dokter.
Audit & retention
Setiap output assistensi meninggalkan jejak audit yang mengikatnya ke sesi klinis tempat output tersebut muncul. Retention mengikuti kebijakan fasilitas dan regulasi yang berlaku — Sentra Assist tidak menyimpan catatan klinis lebih lama daripada yang diizinkan oleh sistem asal dan regulasi yang dirujuk di bawah ini.
Hak subjek data
Pasien memiliki hak untuk meminta akses, koreksi, atau penjelasan atas data klinis mereka. Karena Sentra Assist tidak menyimpan data pasien sendiri melainkan memproses data yang sudah ada di sistem asal, permintaan subjek data dialihkan ke fasilitas kesehatan dan sistem ePuskesmas yang memegang otoritas data.
Regulasi yang dirujuk
Sentra Assist dirancang遵守 dengan: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik, serta pedoman konsil dan asosiasi medis terkait yang relevan. Untuk mitra internasional, kami menyediakan dokumentasi pemetaan regulasi tambahan atas permintaan.
Kontak
Untuk pertanyaan terkait privasi dan data klinis, hubungi drferdiiskandar@sentrahai.com. Untuk hal lainnya, hubungi kami di sini.
